Diduga Produsen dan Pengedar Obat Ilegal Lenyap dari Tahanan Polres Malang, Propam Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Tersebut

HEADLINE12346 Dilihat

Kab. Malang – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia alias RUU Polri berpotensi menimbulkan polemik seperti yang terjadi pada RUU TNI. Menurut ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa hingga awal pekan ini belum ada jadwal pembahasan RUU Polri.

Meski demikian, RUU Polri termasuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR, dan pembahasannya telah dimulai sejak 2024. Salah satu draf RUU Polri yang diusulkan mengalami perubahan menuai sorotan publik yakni :

1. Pasal 16 ayat 1 huruf q

Pasal ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengkritik pasal ini karena berpotensi mengurangi kebebasan berpendapat publik serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

2. Pasal 14 ayat 1 huruf g

Usulan perubahan dalam pasal ini menyebutkan bahwa Polri bertugas mengoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh UU, serta bentuk pengamanan swakarsa. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal ini berpotensi menjadikan Polri sebagai ‘investigator superbody’ dengan kewenangan yang terlalu luas.

RUU tersebut belum ada pembahasan dan belum disahkan, tetapi Polsek Gedangan Polres Malang diduga telah bekerja sama untuk membebaskan produsen dan pengedar obat ilegal yaitu AS (39), dan SW (54).

Sejak penangkapan pada Minggu (23 Maret 2025) diketahui 2 pelaku tersebut telah di tahan di Polres Malang. Namun pada 29 Maret 2025 ke 2 pelaku tersebut tidak diketahui keberadaannya lagi di sel tahanan.

Baca Juga : Polres Malang Bongkar Produsen Obat Ilegal, Masyarakat Berharap Kawal Kasusnya Jangan Sampai Berhenti di Tengah Jalan https://kompasistana.com/2025/03/25/polres-malang-bongkar-produsen-obat-ilegal-masyarakat-berharap-kawal-kasusnya-jangan-sampai-berhenti-di-tengah-jalan/

Bahkan produsen, AS produsen obat-obatan ilegal tidak tahu dimana keberadaannya sekarang, diduga kejadian tersebut telah muncul uang perdamaian sehingga pihak aparat penegak hukum saat dikonfirmasi tim awak media terkesan memilih bungkam.

Atas kejadian tersebut awak media akan melaporkan kepada Kapolri via WhatsApp di no 0811XXXX9191, dan Propam Polri dengan harapan kasus produsen obat-obatan ilegal yang telah di press rilis Polres Malang pada (24/3) bisa di usut hingga tuntas.

Diketahui, oknum polisi dengan sengaja(dolus)meloloskan tahanan tanpa alasan yang sah atau polisi lalai (culpa)dalam menjalankan tugasnya sehingga tahanan berhasil melarikan diri, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.

Oknum polisi yang terbukti secara hukum dengan sengaja membantu atau melepaskan tahanan dapat diancaman pidana penjara paling lama 4 tahun berdasarkan Pasal 426 ayat (1) KUHP atau Pasal 531 ayat (1) UU 1/2023.

Sedangkan jika tahanan berhasil melarikan diri karena faktor kelalaian/kealpaan/kelengahan petugas/pejabat kepolisian, maka polisi yang bersangkutan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta berdasarkan Pasal 426 ayat (2) KUHP. Adapun dalam Pasal 531 ayat (2) UU 1/2023, pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun.