Dugaan Uang Tutup Mulut Terkait Pembebasan Produsen Obat-obatan Ilegal Hingga Kini Belum Ada Keterangan dari Polres Malang

HEADLINE10413 Dilihat

Kab. Malang – Sebelumnya Polres Malang telah menggelar press rillis pada (24/3/2025) terkait keberhasilannya menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Minggu (23/3/2025). Pada penggerebekan tersebut, polisi turut meringkus dua pelaku beserta barang bukti berupa ratusan renteng obat tanpa izin edar.

“Barang-barang itu ditemukan setelah polisi menangkap Suswati (54) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan dan Ahmad Saiful (39) warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada 23 Maret lalu,” terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Dalam pemeriksaan, Ahmad mengaku sudah menjalankan bisnis obat ilegal itu sejak enam bulan lalu. Dirinya tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang farmasi. Tapi nekat meracik obat berbekal ilmu dari tempat produksi obat ilegal serupa tempat dia pernah bekerja pada 2019 lalu.

“Bahan baku obat ilegal yang diproduksi tersangka diperoleh dari pembelian secara daring,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Tetapi saat ini Polres Malang diduga nekat melepaskan ke 2 tersangka tersebut yang diketahui mulai (23/3) atas limpahan dari Polsek Gedangan di tahan di Polres Malang hingga (28/3) diduga telah dibebaskan, bahkan saat ini keberadaan Ahmad Saiful menurut tetangganya tidak diketahui lagi tinggal dimana (1/4/2025).

Puluhan awak media yang mengikuti press rillis merasa dipermainkan dengan sikap Polres Malang yang terkesan bungkam karena diduga telah menerima uang tutup mulut, atas peristiwa tersebut awak media telah melaporkan ke Kapolri dan segera di kirim surat ke presiden Prabowo dengan harapan berpikir ulang akan merevisi UU Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *