Kab. Malang – Santer diberitakan oleh awak media terkait Polsek Gedangan Polres Malang diduga melepaskan tahanan produsen obat ilegal, Ahmad Saiful (39) warga Desa Kemulan Kecamatan Turen, dan diduga hingga kini belum ada penanganan dari divisi Propam Polda Jatim maupun Propam Polri terkait berita pembebasan tersebut. Dari informasi yang beredar, diduga ada setoran uang tebusan untuk membebaskan para tersangka.
Penelusuran awak media ke rumah produsen obat ilegal, Ahmad Saiful (39) warga Desa Kemulan Kecamatan Turen ((8/4/2024), nampak Saiful dalam kondisi sehat tidak menderita gangguan fisik atau mental yang berat.
“Saya takut salah menjawab, saya telpon kan pengacar saya saja untuk menjawab,” jawab Saiful dengan lantang saat dikonfirmasi terkait pembebasannya. Terkesan ada sesuatu yang disembunyikan dibalik pembebasan Saiful, awak media menghubungi Kapolsek Gedangan Polres Malang yang telah melakukan penangkapan dan menjebloskann 2 tersangka.
Polsek Gedangan Polres Malang, AKP Slamet Subagyo S.,Sos saat dikonfirmasi terkait berita miring tersebut menyampaikan, iya atas permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukumnya.
“Sedangkan untuk proses hukumnya tetap berjalan,” terang AKP Slamet Subagyo S.,Sos, (9/4/2025).
Sebelumnya, Polres Malang telah menggelar press rillis pada (24/3/2025) terkait keberhasilannya menggerebek lokasi produksi dan distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Minggu (23/3/2025). Pada penggerebekan tersebut, polisi turut meringkus dua pelaku beserta barang bukti berupa ratusan renteng obat tanpa izin edar.
“Barang-barang itu ditemukan setelah polisi menangkap Suswati (54) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan dan Ahmad Saiful (39) warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada 23 Maret lalu,” terang Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Dalam pemeriksaan, Ahmad mengaku sudah menjalankan bisnis obat ilegal itu sejak enam bulan lalu. Dirinya tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang farmasi. Tapi nekat meracik obat berbekal ilmu dari tempat produksi obat ilegal serupa tempat dia pernah bekerja pada 2019 lalu.
“Bahan baku obat ilegal yang diproduksi tersangka diperoleh dari pembelian secara daring,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Tetapi saat ini Polres Malang diduga nekat melepaskan ke 2 tersangka tersebut yang diketahui mulai (23/3) atas limpahan dari Polsek Gedangan di tahan di Polres Malang hingga (28/3) diduga telah dibebaskan, bahkan saat ini keberadaan Ahmad Saiful menurut tetangganya tidak diketahui lagi tinggal dimana (1/4/2025).
Publik menanti Kasi humas Polres Malang memuktikan ucapannya yang mengatakan, kedua tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut tetapi saat ini telah di lepas. Dan berharap mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen akan dilaksanakan oleh Polres Malang Polsek Gedangan.





