Sudah Sebulan Penangguhan Penahanan Produsen Obat Ilegal Diberikan Polsek Gedangan Tanpa Ada Kepastian Kapan Akan Berakhir

HEADLINE17406 Dilihat

Kab. Malang – Sebulan sudah Penyidik kepolisian dari Polsek Gedangan Polres Malang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka produsen obat ilegal, Ahmad Saiful (39) warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada (23/3/2025) lalu. Hingga kini terkesan akan ada upaya untuk memberhentikan kasus tersebut karena meskipun sudah sebulan berjalan tidak ada perkembangan status dari tersangka.

Pantauan awak media, pelaku setiap seminggu sekali melakukan wajib lapor ke Polsek Gedangan, usai tanda tangan di lembar kedatangan pelaku langsung pulang, sehingga belum tahu pasti kapan masa penangguhan penahanan tersebut akan berakhir dan lanjut ke tahap 2.

Menurut warga, tindakan oknum Polsek Gedangan tersebut melukai masyarakat, karena tidak ada wujud komitmen memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang yang makin meresahkan masyarakat.

Apalagi Ahmad Saiful tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang farmasi. Tapi nekat meracik obat berbekal ilmu dari tempat produksi obat ilegal serupa tempat dia pernah bekerja pada 2019 lalu.

“Sulit mempercayai produsen obat ilegal, seharusnya Polsek Gedangan menolak pengajuan permohonan penangguhan meskipun menyertakan jaminan,” ucap salah seorang warga yang enggan namanya dimunculkan karena faktor keamanan, Selasa (22/4/2025).

Menurut warga, dalam Kitab Hukum Acara disebutkan bahwa tersangka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan, tetapi yang namanya produsen obat ilegal sulit dipercaya.

“Penyidik kepolisian dapat menolak permohonan penangguhan tersangka dengan alasan subyektif yakni melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.

Saat press rilis di Polres Malang, diterangkan  tersangka dijerat dengan pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 juncto pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Namun hingga berita ini ditayangkan Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo S.,Sos dan Aiptu Zuhdi Yahya selaku Kanit reskrim Polsek Gedangan memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penangguhan penahanan produsen obat ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *