Apa Kabar Penangguhan Tahanan Produsen Obat Ilegal yang Diberikan Polsek Gedangan Polres Malang

HEADLINE409 Dilihat

Kabupaten Malang – Penangguhan tahanan yang diberikan kepada Polsek Gedangan Polres Malang hingga kini belum ada kelanjutan yang jelas. Menurut praktisi hukum senior,  Syarifuddin, SH , SH.I, MH, M.SI menyampaikan, sejumlah kekurangan dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang berlaku saat ini. Salah satunya adalah ketidakjelasan soal batas waktu pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hak-hak tersangka dan saksi dapat menyebabkan banyak perkara yang disimpan menjadi hilang.

“Dalam praktiknya, proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh kepolisian maupun kejaksaan tertutup tanpa mekanisme klarifikasi atau pengawasan,” terangnya, Selasa (29/4/2025).

Seharusnya, usai SPDP dan terbitnya surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan berati pihak kepolisian dalam hal ini telah menemukan barang bukti yang cukup.

Penangguhan penahanan tersangka produsen obat ilegal, Ahmad Saiful (39) warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada (23/3/2025) lalu. Hingga kini terkesan akan ada upaya untuk memberhentikan kasus tersebut, karena sudah sebulan lebih 7 hari kasus tersebut diduga berjalan di tempat alias tidak ada perkembangan.

Hingga berita ini ditayangkan kembali, Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo S.,Sos dan Aiptu Zuhdi Yahya selaku Kanit reskrim Polsek Gedangan tetap memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penangguhan penahanan produsen obat ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *