Kab. Tuban – Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal atau ilegal mining hingga penyelundupan yang merugikan negara, (17/3).
Namun komitmen tersebut diduga tak berlaku di wilayah Polres Tuban Polda Jatim, terbukti terbukti 2 lokasi pertambangan pasir silika ilegal hingga kini masih tetap beroperasi, sebaran lokasi tambang ilegal tersebut, yakni :
1. Kali Tempur Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban milik Didik
2. Desa Mamer Kecamatan Bancar Sugiarto yang akrab dipanggil Sireng
Aktivitas tersebut sangat disayangkan warga, karena tidak ada ketegasan penindakan kepada para pengusaha tambang pasir silika ilegal yang berada di Kabupaten Tuban. Hukum harus adil jangan tebang pilih seperti penangkapan yang dilakukan pengusaha tambang di daerah lain yang hingga kini prosesnya belum selesai.
Penegakan hukum di Kabupaten Tuban jelas tidak sejalan dengan program Asta Cita yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto, kemudian hingga berita ini ditayangkan kembali belum ada statement dari jajaran Polres Tuban.
