Tambang Pasir Silika Ilegal di Tuban Akan Dilaporkan Gabungan Awak Media ke Kapolda Jatim, Kapolri dan Presiden Prabowo

HEADLINE530 Dilihat

Kab. Tuban – Kabupaten Tuban kembali diguncang oleh maraknya aktivitas tambang pasir silika ilegal yang semakin merajalela di berbagai wilayah tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini memantik keresahan publik dan menyulut pertanyaan tajam, Apakah instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selama ini hanya menjadi seruan tanpa tindakan nyata?.

Sejak 18 Agustus 2022, Kapolri sebenarnya telah mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh jajarannya untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap praktik pertambangan ilegal. Dalam arahannya yang tersebar ke seluruh Polda dan Polres di Indonesia, Kapolri menegaskan:

“Jangan ada kompromi terhadap kejahatan yang merugikan rakyat, merusak lingkungan, dan memperkaya segelintir orang. Semua harus bersih,” tegas Kapolri saat itu.

Namun fakta di lapangan menunjukkan 2 lokasi pertambangan pasir silika ilegal hingga kini masih tetap beroperasi, sebaran lokasi tambang ilegal tersebut yakni :
1. Kali Tempur Desa Cokrowati Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban milik Didik
2. Desa Mamer Kecamatan Bancar Sugiarto yang akrab dipanggil Sireng

Kerusakan lingkungan dilaporkan terjadi secara masif di lokasi tersebut. Tak sedikit dari aktivitas Galian C tersebut diduga keras berada di wilayah pengawasan aparat penegak hukum yang justru terkesan tutup mata.

Atas aktivitas tersebut, gabungan dari awak media akan melaporkan kepada Kapolda Jatim, Kapolri dan Presiden Prabowo dengan harapan pelaku segera ditindak atas perbuatannya menjalankan bisnis pertambangan ilegal,

Penegakan hukum di Kabupaten Tuban jelas tidak sejalan dengan program Asta Cita yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto, kemudian hingga berita ini ditayangkan kembali belum ada statement dari jajaran Polres Tuban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *