Sarmawan, Anggota DPRD Koltim dari PKS Kembali Dilaporkan ke Polda: Kasusnya Masih Berbau Bisnis Merica lagi

DAERAH18650 Dilihat

Koltim – Seakan tak putusnya Sarmawan, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersandung dalam bisnis jual beli merica yang pernah dilakoninya.

Pasca dilaporkan pada 13 Agustus 2024 lalu dan sudah dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, kini Sarmawan kembali di Polda Sultra perihal skandal kasus yang sama (dugaan penipuan dan penggelapan), pada Minggu (22/6/2025) sore.

Kali ini, Sarmawan dilaporkan oleh salah seorang pengacara bernama Damianus Riman SH.

Dihubungi via telepon, Damianus menceritakan, awal daripada kasus ini bermula dari perkenalan sekaligus terbangunnya hubungan antara kliennya bernama Abdul Munir dengan Sarmawan di bulan Mei tahun 2023 lalu.

Saat itu, melalui sambungan telepon, Sarmawan mencoba ‘mengolah’ kliennya dengan cara merayu atau membujuk dalam hal kerjasama bisnis jual beli merica.

Sarmawan mengaku akan menyiapkan lada putih sebanyak 10 ton dengan kualitas terbaik atau tertinggi yang diistilahkan dengan sebutan grade A, dengan harga Rp.69.000 dan 70.000 per kilogramnya.

Modus tersebut mujarab dan berhasil membuat kliennya menjadi tertarik. Sehingga Sarmawan langsung meminta sejumlah uang DP (Down Payment) yang dikenal uang muka atau uang tanda jadi sebesar Rp. 550 juta dengan dalih agar bisa segera mempersiapkan mericanya.

Damianus melanjutkan, karena tanpa diliputi rasa curiga sedikitpun, kliennya kemudian mengirim dana sebesar itu (melalui transfer rekening) dalam 3 bertahap.

Tahap I : Senilai Rp. 300 juta (tanggal 24 Mei 2023)

Tahap II : Senilai Rp. 200 juta (tanggal 29 Mei 2023)

Tahap III : Senilai Rp. 50 juta (tanggal 31 Mei 2023)

“Usai menerima uang, teradu kemudian menyiapkan barang lada/merica dan mengirim dari Kolaka ke Makassar. Namun setelah diterima oleh klien kami, ditimbang ternyata jumlahnya tidak mencapai 10 ton seperti yang pernah dijanjikan. Melainkan hanya 7 ton saja. Kurang 3 ton lagi yang belum terpenuhi. Klien kami juga mengecek nota ternyata masih ada sisa uang modal senilai Rp.71.957.000 kepada teradu,” kata Damianus.

Tak hanya kekurangan 3 ton, akan tetapi kualitas lada berkualitas super yang pernah dijanjikan, ternyata masih jauh dari harapan. Lada yang diterima rupanya berkualitas kurang baik, bercampur abu dan pasir. Diduga hal itu sengaja dilakukan agar dapat mempengaruhi timbangan daripada lada yang dikirim.

“Klien kami mencoba mempertanyakan hal itu, namun tidak ada penjelasan mengapa merica/lada yang dikirim tidak sesuai dengan apa yang pernah dijanjikan sebelumnya. Dan teradu mengaku akan menggantikan sisa 3 ton yang belum dipenuhinya. Dia (teradu) hanya bisa berjanji dan mengatakan kepada klien kami melalui pesan WhatsApp bahwa nanti (dipenuhi).Klien kami pun menunggu,” terangnya,” terangnya.

“Berikutnya, beberapa waktu dihubungi melalui telepon biasa tetapi sudah tidak dapat tersambung. Ditelepon melalui WhatsApp, aktif tetapi tidak angkat (sengaja tidak dijawab). Beberapa bulan kemudian coba dihubungi lagi, tapi sudah sama sekali tidak bisa dihubungi melalui WhatsApp. Nomor sambungan telepon klien kami telah diblokir. Sehingga komunikasi terputus total dan teradu tidak menunjukkan itikad baiknya. Klien kami kecewa dan lalu melaporkan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini ke Polda Sultra,” ungkap Damianus seraya berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut pengaduan mereka hingga tuntas.

Dengan masuknya pengaduan Damianus ini, maka telah menambah lagi satu catatan “buruk” bagi Sarmawan dari masa lalunya, saat ia bergelut dalam bisnis jual beli merica.

Adanya dua laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah masuk ke Polda Sultra tentu cukup mencoreng nama baik Sarmawan sendiri sebagai seorang anggota legislatif. Begitu halnya dengan partainya yakni PKS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *