Tambang Ilegal di Desa Cengkrong Kecamatan Pasrepan Terus Menuai Sorotan

HUKRIM183 Dilihat

Pasuruan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan sebelumnya menyampaikan, tambang yang di Kecamatan Pasrepan tidak memiliki dokumen perizinan resmi. Temuan ini muncul setelah DLH melakukan pengecekan lapangan bersama Satpol PP sesuai arahan Bupati Pasuruan.

“Setelah kami cek titik koordinatnya, memang kawasan yang dilaporkan itu belum ada izinnya. Kalau sebelah kawasan yang dilaporkan itu sudah berizin,” ucap Kabid Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Antok dalam audensi di Kantor Satpol PP dikutip dari media online pada, Jumat (15/8/2025).

Ditambahkan, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menjelaskan keterbatasan kewenangan mereka menyusul keluarnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 terkait Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019.

“Setelah ada laporan masyarakat, kami turun ke lapangan bersama DLH dan melaporkan hasilnya ke Bupati. Kami juga meminta nota dinas untuk dikirim ke Gubernur, Pangdam, Kapolda, DLH Jawa Timur, Dinas ESDM, dan instansi terkait untuk menindak tambang itu,” ungkap Ridho.

Atas pernyataan tersebut, warga mendesak agar pemerintah segera menertibkan tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berada di kawasan resapan air serta LP2B.

“Atas pernyataan tersebut, warga berharap aparat penegak hukum segera menghentikan tambang yang ada di Desa Cengkrong Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan yang diduga kuat tidak mengantongi IUP OP,” harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada statement dari pelaku pertambangan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *