Kolaka Timur – Sat Reskrim Polres Kolaka Timur menangani kasus penipuan yang menimpa MAS (60), Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Kolaka Timur, terkait pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Korban melaporkan dugaan penipuan setelah menyerahkan proposal bantuan alat pemotong padi yang dijanjikan akan dibantu diproses oleh pelaku. Kasus bermula pada 12 Agustus 2023, ketika korban singgah di rumah pelaku untuk beristirahat.
Pelaku meyakinkan korban bahwa ia memiliki jalur cepat untuk pengurusan proposal di Dinas Pertanian Provinsi Sultra. Dua hari kemudian, pelaku mengklaim proposal telah di-ACC dan meminta biaya pengurusan Rp100 juta. Korban kemudian mentransfer Rp50 juta ke rekening ibu pelaku, namun alsintan yang dijanjikan tidak kunjung tiba.
Di tengah penyelidikan, terungkap bahwa pelaku, Andi Ifitra (46), memiliki profesi sebagai wartawan, sekaligus Ketua DPC PPWI Sultra dan Kepala Perwakilan Wilayah Media di Sultra.
Profesi ini menambah sorotan publik karena seharusnya berperan mengawal kebenaran dan keadilan, bukan terlibat penipuan. Pelaku akhirnya ditangkap pada 8 Oktober 2025 di Lorong Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, setelah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hadir. Barang bukti ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Ahmad Fatoni SH menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan (pelaku) adalah Ketua DPC PPWI Sultra, serta sebagai Kaperwil Media Sergap Target.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan (ditahan),” ucapnya.
Fatoni menambahkan, kami masih merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah rampung, kami akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
“Secara umum, Pasal 378 KUHP berlaku bagi orang yang dengan tipu muslihat atau janji palsu membuat orang lain menyerahkan uang atau barang,“ jelasnya.
Jika seseorang menipu agar mendapatkan harta secara ilegal, pasal ini dapat diterapkan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Sedangkan Pasal 372 KUHP berlaku bagi orang yang menguasai harta milik orang lain karena pekerjaan atau kepercayaan, lalu menggunakannya untuk diri sendiri tanpa izin. Ancaman hukuman juga maksimal 4 tahun penjara,“ tandasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu berhati-hati ketika menyerahkan uang atau barang, terutama terkait bantuan alsintan dari pemerintah. Memahami hukum secara sederhana membantu masyarakat mengenali modus penipuan dan melindungi diri dari kerugian.