Plang Larangan Tak Hentikan Tambang,  Dugaan Lemahnya Pengawasan Satgas PKH di Areal PT Thosida

HEADLINE824 Dilihat

Kendari – Sorotan publik kembali tertuju pada aktivitas pertambangan PT Thosida setelah ditemukannya papan pengumuman dari Satuan Petugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terpasang di area operasi perusahaan. Papan itu menandai bahwa lahan tengah dalam proses verifikasi dan semestinya tidak ada kegiatan apapun sebelum ada izin resmi.

Namun kenyataannya, aktivitas tambang di kawasan tersebut dikabarkan tetap berlangsung. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pengawasan Satgas PKH belum berjalan secara maksimal di lapangan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPD LAKI) Sultra, Mardin Fahrun menilai tindakan Satgas PKH seolah berhenti pada simbol.

Menurutnya, pemasangan papan larangan seharusnya dibarengi dengan langkah tegas untuk menghentikan kegiatan yang melanggar aturan.

“Setahu kita, areal pertambangan PT Thosida dipasang papan plang Satgas PKH itu adalah lahan perusahaan yang memiliki lahan HPK seluas 49,91 hektare. Yang kami pertanyakan, kenapa papan plang dari Satgas PKH sudah dipasang, tetapi perusahaan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa sebagaimana ditemukan kegiatan berlangsung pasca pemasangan plang Satgas PKH,” ujarnya kepada wartawan.

Mardin menegaskan, di papan tersebut terdapat keterangan jelas bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun tanpa izin pihak berwenang. Namun, perusahaan maupun mitranya disebut tetap melanjutkan kegiatan seperti biasa.

“Jadi kita juga bingung dan bertanya-tanya, sebab di sana ada tulisan dan penjelasannya, tidak boleh melakukan aktivitas apa pun tanpa izin pihak berwenang,” lanjutnya.

Ia menilai langkah Satgas PKH sejauh ini belum cukup menunjukkan ketegasan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Ini sama saja mengkhianati amanah Presiden Prabowo Subianto yang diberikan kepada Satgas PKH sebagaimana Inpres Nomor 5 terkait Penertiban Kawasan Hutan,” tegas Mardin.

Menurutnya, papan verifikasi yang berdiri di lokasi tambang bukan sekadar penanda administratif, tetapi bukti bahwa lahan tersebut berada dalam proses hukum dan pengawasan pemerintah.

“Sudah jelas-jelas lahan itu dalam proses verifikasi dan bagaimana status lahan yang bersangkutan, sementara papan plang PKH itu adalah bukti verifikasi di areal pertambangan perusahaan PT Thosida dan papan pengumuman sebagai tanda bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan pemerintah,” jelasnya.

Mardin juga menyoroti keberadaan PT JBS, mitra PT Thosida, yang disebut tetap menjalankan kegiatan pasca-pemasangan plang. Ia menilai hal itu memperkuat kesan lemahnya pengawasan dan ketidakselarasan antar instansi terkait.

“Jadi kami minta Satgas PKH untuk terbuka kepada publik dan hentikan polarisasi yang berpotensi memicu konflik lain di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, LAKI Sultra akan melayangkan permintaan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Secara resmi kami akan bertandang ke Kantor Adhyaksa meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa pimpinan PT Thosida atas indikasi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satgas PKH dan PT Thosida belum memberikan keterangan resmi terkait keberlanjutan aktivitas tambang di lahan yang sedang diverifikasi itu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *