Koltim – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kolaka Timur, Agung Saula menyoroti sikap tertutup pihak PT Toshida Indonesia terhadap Pemerintah Daerah Koltim.
Menurutnya, meski perusahaan tersebut sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2007 lalu, namun hingga kini belum ada komunikasi resmi dan transparan dengan Pemda Koltim.
Padahal, sejak bulan Oktober 2024 lalu sebagian aktivitas pertambangan mereka telah masuk ke wilayah Koltim sejauh 100 meter, dari batas Kabupaten Kolaka.
Agung mengungkapkan, setelah turun mengecek aktivitas pertambangan bulan Oktober 2024, maka pada bulan April 2025, dirinya mendatangi kantor PT Toshida Indonesia di Desa Oko-oko, Kabupaten Kolaka untuk meminta data mengenai luasan lahan tambang yang sudah dirambah ke wilayah Koltim.
Langkah ini dilakukan untuk kepentingan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Koltim. Namun, bukan data yang didapat, justru perlakuan tidak kooperatif yang diterima.
“Kami sudah datang baik-baik atas nama pemerintah. Tapi satu jam menunggu tak bisa ketemu. Kami dijanjikan dua minggu, tapi sampai sekarang (masuk enam bulan) tidak ada kabar,” ujar Agung kesal saat ditemui wartawan, Senin (13/10/2025), di ruang kerjanya
Agung bahkan sudah berupaya menghubungi General Manager (GM) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) perusahaan tersebut, namun sayangnya juga tidak pernah mendapat tanggapan.
“WA saya tidak pernah dibalas. Sampai hari ini pun tidak ada komunikasi lanjutan,” tambahnya.
Karena tidak mendapatkan jalan akan data resmi dari perusahaan, Agung akhirnya berinisiatif mencari data ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari situ, pihaknya mengetahui adanya bukaan lahan di wilayah Koltim.
Agung melanjutkan, sudah berkomunikasi atau sharing dengan pihak BPKAD Koltim perihal penerimaan DBH dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Rupanya, data yang sah untuk perhitungan DBH harus berasal dari perusahaan tambang atau dari Kementerian ESDM, bukan data dari provinsi.
“Ini jadi dilema. Kami sudah punya data bukaan, tapi untuk diakui Kemenkeu, datanya harus berasal dari pihak penambang sendiri atau Kementerian ESDM langsung,” jelasnya.
Agung juga membeberkan, tepat di bulan Juni 2025, Pemerintah Daerah Koltim menghadiri undangan pertemuan bersama PT Toshida Indonesia di Hotel Sutan Raja Kolaka. Pertemuan membahas soal pasca tambang.
Didalam forum itu, Agung sempat blak-blakan menyampaikan jika PT Toshida untuk tidak lupa bila tahun 2027 mendatang, mereka akan berhubungan dengan Kabupaten Kolaka Timur. Apalagi, konsensi PT IPIP tepat berada disampingnya.
“Saya sampaikan jika IUP PT Toshida ini boleh dikata berlaku seumur hidup. Kalian lupa bahwa tahun 2027, kalian akan berhubungan dengan Kabupaten Kolaka Timur. Apalagi saat ini, PT IPIP disampingnya. Saya yakin pasti kalian perpanjang IUP tersebut, tapi komunikasi kalian tidak beres sama Pemda Koltim,” ujarnya.
“Dia (orang dari PT Toshida) bilang bahwa dia siap, setelah ini mereka siap membangun komunikasi dengan Pemerintah Koltim. Apa, nyatanya sampai hari ini mereka tidak pernah datang sama sekali.Janji untuk membangun komunikasi itu nihil,” ucap Agung kesal.
Untuk diketahui, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida disahkan pada tahun 2024. Dokumen ini mencakup rencana eksploitasi, tonase dan potensi pajak yang mana salah satu titik konsesinya berada di wilayah Koltim. Seharusnya hal itu dilaporkan pihak PT Toshida ke pemerintah daerah Koltim.
Pihak PT Toshida seolah ‘sengaja’ atau berpura-pura lupa bahwa Pemda Koltim punya hak untuk tahu sebab sebagian wilayah tambang mereka sudah masuk wilayah administrasi Koltim. Bahkan diduga telah menjadi stock file sejak Oktober 2024. Ini bukan tentang sekedar formalitas, tapi soal tanggung jawab.
Agung mengajak kepada pihak PT Toshida untuk transparan dan profesional jika ingin menambang dengan baik.
“Datang ke Pemda Koltim. Paparkan rencana eksploitasi untuk tahun ini, tunjukkan berapa metrik ton yang sudah dieksploitasi di wilayah Koltim selama dua tahun terakhir,” terangnya.










