Kabupaten Koltim – Aktivitas pertambangan di wilayah perbatasan Desa Taore, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) selain minim koordinasi dan jauh dari kata transparan, PT Toshida Indonesia selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga mengabaikan kewajiban pelaporan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Koltim sejak mulai beroperasi tahun 2024 hingga 2025.
Informasi yang dihimpun media ini mengungkapkan bahwa sejak geliat aktivitas tambang nikel di kawasan Taore, PT Toshida Indonesia belum melaporkan hasil pemantauan lingkungan secara berkala kepada DLH Koltim, sebagaimana ketentuan minimal yang diwajibkan yakni setiap enam bulan sekali.
Beberapa kewajiban lingkungan lainnya juga diduga belum dipenuhi oleh pihak perusahaan. Diantaranya, tidak menyerahkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kepada DLH Koltim.
Selain itu pula, diduga tidak memperbarui data kegiatan dan wilayah operasi tambang, tidak mengajukan laporan pasca tambang setelah kegiatan selesai di titik tertentu di wilayah Taore, serta belum memberi pelaporan mengenai pengelolaan limbah dan pemantauan kualitas air,udara dan tanah.
Wartawan media ini berupaya mengonfirmasi hal ini langsung ke kantor DLH Koltim, pada Selasa (14/10/2025) siang. Namun, baik Kepala Dinas maupun Sekretaris DLH tidak berada di tempat.
Pelaporan lingkungan merupakan sebuah kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha tambang.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bajwa kewajiban pelaporan lingkungan hidup bagi setiap pelaku usaha bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengawasan hukum nasional.
Pada pasal 63 ayat (3) huruf d begitu tegas dijelaskan bahwa:
“Pemerintah kabupaten berwenang melakukan pengawasan langsung terhadap ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.
Kewajiban pelaporan lingkungan secara berkala juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setiap pemegang izin usaha diwajibkan untuk melaporkan hasil pemantauan lingkungan hidup kepada instansi berwenang (seperti DLH daerah) setiap semester.
Adapun sanksi yang dikenakan apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan pengelolaan lingkungan, maka perusahaan tersebut berpotensi dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yaitu:
-Teguran tertulis
-Paksaan pemerintah
-Pembekuan izin lingkungan
-Pencabutan izin lingkungan
Dan apabila, dampak aktivitas tambang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat berlanjut ke sanksi pidana lingkungan hidup sesuai pasal 98-103 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009.
Sampai diterbitkannya berita ini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak PT Toshida Indonesia.
Sejatinya, langkah Pemerintah Daerah Kolaka Timur yang mulai menuntut transparansi dan pelaporan resmi dari PT Toshida Indonesia sudah tepat dan sejalan dengan amanah undang-undang.
Sebagai otoritas lingkungan hidup tingkat kabupaten, DLH Koltim berwenang dan berkewajiban melakukan pengawasan atas semua kegiatan tambang yang berdampak pada wilayah administrasinya.





