Guru Honorer di Kolaka Timur: Potret Nyata Pahlawan “Tanpa Tanda Jasa”

DAERAH577 Dilihat

Kolaka Timur — Hari ini, di seluruh Indonesia digelar upacara Hari Guru Nasional. Di berbagai daerah, termasuk Kolaka Timur, para guru berdiri tegak di lapangan mengenakan seragam kebanggaan mereka. Peserta upacara khidmat menyanyikan Hymne Guru, diikuti lagu “Terima Kasihku Guruku” dan beberapa lagu wajib lain yang memuji dan menyanjung jasa guru.

Pidato-pidato resmi bergema, mengagungkan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, peletak dasar peradaban, dan pelita di tengah kegelapan. Namun di balik seremoni penuh penghormatan itu, tersimpan ironi yang masih dirasakan ratusan guru honorer di Kolaka Timur, mereka yang tetap mengajar meski tanpa kepastian honor.

Sejak Januari 2025, Dinas Pendidikan Kolaka Timur tidak lagi memperpanjang Surat Keputusan (SK) Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS (GBNPS). Bersamaan dengan itu, pembayaran honor bagi tenaga honorer turut dihentikan. Akibatnya, sebagian guru dirumahkan, sementara sebagian lainnya tetap mengajar tanpa menerima gaji agar status mereka tidak hilang dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Di tingkat regulasi, pemerintah pusat sebenarnya telah memberi ruang bagi sekolah untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dalam membayar guru non-ASN melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 dan SE Mendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025. Bahkan untuk guru PPPK pun, jika APBD daerah tidak mencukupi, gaji mereka diperbolehkan dibantu dari BOSP.

Namun di Kolaka Timur, kedua aturan tersebut ditafsirkan secara berbeda. Sebagian pihak memahami bahwa honor dari BOSP hanya boleh digunakan untuk tenaga yang terdaftar di BKN. Padahal yang terdaftar di BKN adalah ASN atau PPPK, dan justru PPPK hanya boleh dibantu BOSP jika APBD tidak mencukupi.

Karena penafsiran yang berbeda itu, sekolah-sekolah memilih tidak membayar honor guru honorer agar terhindar dari risiko pelanggaran aturan keuangan. Sementara di daerah lain seperti Konawe, pembayaran honorer tetap berjalan sesuai ketentuan pusat.

Salah seorang guru honorer menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer terdampak cukup besar. Mereka adalah guru yang tidak mengikuti pendaftaran PPPK tahap I maupun tahap II.

“Untuk honorer, utamanya guru yang tidak mendaftar PPPK baik tahap satu maupun tahap dua, jumlahnya kurang lebih 200 orang. Mereka masih banyak yang menjadi tenaga sukarela di sekolah masing-masing,” katanya.

Dari penelusuran wartawan di lapangan, ternyata tidak sedikit di antara mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun. Ada yang sudah mengajar lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang mencapai 17 tahun, namun tetap tidak menerima honor sejak Januari 2025 karena tidak mendaftar atau tidak lolos seleksi PPPK.

Situasi ini juga mengingatkan pada kasus serupa di Kotawaringin Barat yang kemudian dicabut, sementara di Kolaka Timur kebijakan penghentiannya masih terus berlangsung.

Guru honorer lainnya menggambarkan bagaimana kebijakan daerah ini berkaitan dengan kebijakan kabupaten lain.

“Memang kebijakan di Kolaka Timur banyak mengacu ke sana. Bahkan surat-surat pernah salah kirim dan tercantum nama kabupaten itu. Yang saya dengar, kebijakan di Waringin Barat sudah pernah dicabut kembali, tetapi di Kolaka Timur tidak” ujar honorer tersebut.

Di sisi lain, sebagian guru honorer yang masa pengabdiannya tercatat di dapodik minimal dua tahun masih menerima honor melalui APBD. Namun kelompok di bawah dua tahun masa kerja tetap berada dalam posisi paling rentan, apalagi mereka yang sudah belasan tahun mengabdi tapi tidak lolos PPPK.

Saat ditanya apakah benar insentif mereka tidak lagi dibayarkan sejak Januari, seorang guru honorer lainnya membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar. Yang masa kerjanya di bawah dua tahun dan tidak memiliki NUPTK memang tidak menerima gaji. Tapi ada juga beberapa yang sudah punya NUPTK tetap tidak mendapatkan gaji, dan kami masih tetap mengajar” jelasnya.

Pada momen Hari Guru Nasional, ironi ini menjadi semakin terasa. Ketika seluruh Indonesia merayakan peran guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa”, ratusan guru honorer di Kolaka Timur, termasuk yang sudah mengabdi 17 tahun, menjalani makna itu secara harfiah: mengajar tanpa tanda jasa, tanpa honor, dan tanpa kepastian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *