Satreskrim Polres Magetan dan Polsek Poncol Bekuk Dua Warga Ngawi Terkait Kasus Curanmor

HUKRIM59 Dilihat

Magetan – Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Poncol berhasil membekuk dua warga Kabupaten Ngawi yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Poncol. Kedua pelaku diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Dusun Jenar, Desa Cileng, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, kasus bermula saat korban bernama Loso (76) memarkir sepeda motornya di lokasi kejadian. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban pergi ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam bernomor polisi AE 4021 RA dan memarkirkannya di sekitar area persawahan.

“Korban meninggalkan kendaraan dengan kunci kontak masih menancap. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Sekira pukul 12.30 WIB, saat korban hendak mengambil sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah diambil oleh orang tidak dikenal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Poncol.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Poncol melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial MI (49), warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang diketahui merupakan residivis, serta PU (52), warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

“Kedua tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi,” ungkap Kapolres.

AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarunit kepolisian.

“Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan kurang dari 3×24 jam. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menancap, karena sangat rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Magetan.

Sementara itu, korban curanmor yang akrab disapa Mbah Loso mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Magetan dan seluruh anggota Polres Magetan. Motor saya yang hilang bisa kembali dengan cepat. Semoga Polres Magetan selalu diberi kelancaran dalam bertugas,” terangnya.