Penindakan Kembali “Kosong”, Fenomena Gagalnya Penggerebekan Sabung Ayam di Sitiarjo Tuai Sorotan

HEADLINE21 Dilihat

Kabupaten Malang – Fenomena penindakan judi sabung ayam yang berujung tanpa ditemukannya aktivitas maupun pelaku kembali terjadi. Kali ini, operasi di arena perjudian sabung ayam di Dusun Krajan Tengah, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sejumlah kalangan menilai terdapat kejanggalan dalam operasi yang dilakukan jajaran Polres Malang tersebut. Penertiban berlangsung pada Minggu (1/2/2026) malam. Namun saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan temuan awak media yang pada hari yang sama berada di lokasi dan melihat langsung praktik sabung ayam berlangsung. Bahkan, para pelaku judi tampak bersorak ramai di area yang diketahui berada di lahan milik seseorang berinisial S.

Fakta bahwa arena sudah dalam keadaan kosong saat aparat datang memunculkan tanda tanya di kalangan warga. Mereka menilai penindakan terkesan terlambat karena saat petugas tiba, aktivitas sudah lebih dulu bubar.

Menanggapi hal itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penindakan merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus langkah preventif agar praktik perjudian tidak kembali terjadi.

“Begitu menerima aduan masyarakat, kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penertiban di lokasi. Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Bambang, Jumat (5/2/2026).

Menurut Bambang, arena sabung ayam tersebut berada di lahan kosong di samping rumah warga, berupa bangunan non permanen dengan tiang bambu, atap terpal, dan alas tanah. Di bagian tengah terdapat arena berbentuk persegi dari rangka kayu yang dilapisi karpet.

“Dari keterangan warga, lokasi itu memang beberapa kali dipakai untuk sabung ayam, meski waktunya tidak menentu. Ini jelas meresahkan dan melanggar hukum,” ujarnya.

saat petugas datang di arena sabung ayam di Dusun Krajan Tengah, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (1/2/2026)

Dalam penertiban yang dilakukan pada (1/2/2026) itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik lahan agar tidak lagi mengizinkan tanahnya digunakan sebagai arena perjudian.

“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif. Pemilik lahan sudah kami beri peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Bambang.

Sebagai langkah akhir, petugas bersama warga sekitar melakukan pembongkaran dan pemusnahan arena dengan cara dibakar. Kendati demikian, upaya polisi untuk memberangus praktik sabung ayam di Kabupaten Malang dinilai belum menyentuh pelaku utama.

Ironisnya, hasil operasi kembali nihil. Sesuai dugaan banyak pihak, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada aktivitas judi sabung ayam. Kondisi ini memunculkan dugaan kebocoran informasi sebelum penggerebekan dilakukan.

Pihak kepolisian mengklaim telah bergerak cepat. Namun informasi rencana penindakan diduga lebih dulu sampai ke telinga para penjudi, sehingga mereka berhasil membubarkan diri sebelum petugas tiba.

Masyarakat pun berharap jajaran Polres Malang dapat lebih serius menangani pelanggaran perjudian, tidak hanya menertibkan lokasi tetapi juga menangkap serta menjerat para pelaku dengan pasal pidana agar menimbulkan efek jera nyata.

Sementara itu, awak media menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga masih terjadi di wilayah tersebut, sekaligus mendorong aparat penegak hukum bertindak lebih tegas, transparan, dan profesional dalam setiap penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *