Kab. Aceh Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyarankan kepada bupati untuk menyerahkan persoalan dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas penambangan emas ilegal kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita dukung apa yang disampaikan oleh bupati. Kalau kami di DPRK lebih baik ini diserahkan kepada penegak hukum (dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas penambangan emas illegal),” ucap Ramli, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, jika persoalan dugaan penggunaan kendaraan dinas oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk aktivitas illegal tersebut ditangani oleh penegak hukum maka semuanya akan jelas .
“Malah kalau ada dugaan mobil dinas untuk tambang ilegal, dinas yang terkait ini harus dilakukan audit khusus, turunkan tim BPKP dari provinsi untuk melakukan audit khusus,” katanya.
Sebelumnya pada Kamis (28/5/2025) Bupati aceh Barat Tarmizi SP mengatakan, ada dugaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Hal itu dikatakan Tarmizi usai melaksanakan kegiatan apel kendaraan dinas bermotor roda empat milik Pemkab Aceh Barat di halaman kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
“Sekarang kan mobil yang dipakai untuk tambang emas ilegal apakah untuk mengangkut minyak dan lain – lain tidak ada nomor polisinya, kemudian hitam. nah ada yang menyampaikan seperti itu tapi kita harus pastikan kebenarannya karena tidak bisa dideteksi,” terang Tarmizi.








