Kolaka Timur – Jejak Yayasan Marennu Cerdas Sultra tidak diketemukan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Hal ini tentu semakin meningkatkan rasa penasaran publik akan keberadaan yayasan tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023.
Dari keterangan kedua tersangka, terungkap bahwa ada sekitar 44 anggota DPR RI lainnya juga diduga menerima kucuran dana CSR BI–OJK.
Salah satu nama yang mencuat adalah Bahtra Banong. Ia diduga menerima dana tersebut dan mengalokasikannya ke Yayasan Marennu Cerdas Sultra.
Yayasan itu disinyalir terafiliasi dengan salah seorang anggota DPRD Kolaka Timur (Koltim) terpilih pada Pemilihan Umum 2024.
Penelusuran atas keberadaan Yayasan Marennu Cerdas Sultra tak hanya berhenti pada Kantor Kesbangpol Koltim.
Pencarian kembali dilanjutkan ke ranah digital melalui laman utama website Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham.go.id), sebuah situs yang memuat informasi database, termasuk yayasan.
Ketika nama Yayasan Marennu Cerdas Sultra diketik pada kolom pencarian, hasilnya tetap nihil (tidak ada).
Justru yang muncul adalah sebuah nama yayasan yang “mirip”, yaitu Yayasan Marennu Cerdas Sejahtera, beralamat di Dusun VI, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perbedaan antara kedua nama itu hanya terletak pada satu kata di ujungnya, yakni “Sultra” dan “Sejahtera”.
Sayangnya, profil lengkap maupun profil terakhir dari Yayasan Marennu Cerdas Sejahtera ini tidak dapat diakses.
Meskipun demikian, petunjuk lain tercantum pada laman Kemenkumham, yaitu sebuah nomor telepon di sudut kanan kolom informasi Yayasan Marennu Cerdas Sejahtera.
Nomornya merupakan layanan pascabayar Telkomsel atau yang dikenal sebagai kartu Halo.
Setelah dicatat dan dicoba dihubungi, ternyata dalam keadaan aktif alias bisa tersambung.
Belakangan diketahui, pemilik nomor telepon tersebut adalah DR. Irwansyah, SH., LL.M. Ketua Komisi III DPRD Koltim yang terpilih pada pemilihan legislatif tahun 2024 lalu.








