Kolaka Timur – Husein Tanggapili, S.Pd., M.Si., dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), secara resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum Hadrianus Lewi, S.E.
Acara pelantikan berlangsung pada Jumat (3/10/2025), di Aula Paripurna DPRD Koltim.
Sidang paripurna istimewa dipimpin langsung Ketua DPRD Koltim, Jumhani, didampingi Wakil Ketua Aris Prasetyo dan Wakil Ketua Diana Massi.
Prosesi pelantikan berjalan khidmat serta dihadiri sejumlah pejabat daerah, anggota dewan, Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan Dandim 1412 Kolaka, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, serta perwakilan masyarakat.
Pelantikan Husein sebagai anggota DPRD Koltim ini tidak lepas dari kontroversi. Sejak namanya mencuat sebagai Pengganti Antar waktu (PAW) almarhum Hadrianus Lewi, sejumlah pihak menyuarakan penolakan.

Penolakan didasari oleh status Husein sebagai terdakwa yang telah divonis 4 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik.
Husein sendiri telah mengajukan banding atas keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Namun, hakim di tingkat banding justru menguatkan putusan PN Kolaka.
Tidak menyerah, Husein yang masih memiliki hak hukum kemudian mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi, yaitu kasasi. Dengan demikian, keputusan hakim saat ini belum sepenuhnya mengikat (belum berkekuatan hukum tetap).
Usai dilantik, Husein menyatakan, kesiapannya untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat. Ia berjanji akan bekerja keras memperjuangkan aspirasi masyarakat Koltim, serta menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal.
Terkait status hukumnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menyadari bahwa amanah ini tidaklah ringan. Namun, dengan dukungan dari semua pihak, saya yakin kita bisa bersama-sama mewujudkan Kolaka Timur yang lebih maju dan sejahtera,” katanya.








