Tolak Hadiri Rapat Pemkab: PT. Toshida Pilih Surati Pemda Koltim

DAERAH480 Dilihat

Kabupaten Kolaka Timur — Pihak PT. Toshida Indonesia tidak menghadiri rapat yang dijadwalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur pada, Rabu (22/10/2025) yang dihadiri DPRD, forkopimda dan OPD terkait. Sebagai gantinya, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Taore, Kecamatan Aere, itu menyampaikan surat tanggapan resmi berisi penjelasan mengenai dasar hukum, kewenangan pelaporan, dan komitmen kerja sama dengan pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut, PT. Toshida menegaskan, bahwa kegiatan operasional mereka memiliki dasar hukum yang sah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 159 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi. Perusahaan menyebut kewenangan terkait izin, laporan produksi, RKAB, dan PNBP berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan pemerintah kabupaten. Seluruh dokumen seperti IUP, RKAB, laporan produksi, dan AMDAL disebut telah dilaporkan ke instansi berwenang.

Meski begitu, PT. Toshida tetap menyatakan, terbuka untuk berkoordinasi dan bersedia memberikan ringkasan data non-rahasia yang relevan dengan wilayah Kabupaten Kolaka Timur sebagai bentuk transparansi dan kerja sama baik dengan pemerintah daerah.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Supriyanto, S.T., M.T., menyoroti pentingnya kejelasan data wilayah tambang untuk mencegah potensi kehilangan penerimaan daerah.

Ia menjelaskan bahwa IUP PT. Toshida diterbitkan ketika Kabupaten Kolaka Timur masih tergabung dalam Kabupaten Kolaka, sehingga sejumlah data administratif masih tercatat atas nama Kolaka induk.

“Bisa jadi dibaca oleh Kementerian Keuangan, seluruh uang ini dikirim ke Kolaka,” ujar Supriyanto.

Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan royalti untuk satu kali pengapalan senilai Rp1,65 miliar, data Bea dan Cukai mencatat asal muatan dari wilayah Kecamatan Tanggetada, Watubangga, dan Lambandia Kabupaten Kolaka, padahal sebagian 5.000 metrik ton di antaranya berasal dari wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Pernyataan Supriyanto itu disampaikan dengan semangat menggebu-gebu, seolah ingin menegaskan bahwa DPRD Kolaka Timur tidak tinggal diam. Sikapnya sekaligus menepis anggapan bahwa DPRD Kolaka Timur “mati kutu” dalam menyikapi persoalan tambang. Ia menegaskan bahwa dewan terus mengikuti, menelusuri, dan mengkaji berbagai persoalan pertambangan yang berpotensi merugikan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kolaka Timur, AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., turut memberikan pandangan kritis mengenai lemahnya pengawasan tambang.

“Apa yang terjadi saat ini adalah keteledoran kita semua, harus diakui,” ujarnya.

Tinton menilai keterlambatan pemerintah dan aparat dalam mengantisipasi persoalan tambang membuat daerah kehilangan banyak potensi.

Ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antar instansi, terutama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, agar status administratif wilayah tambang di Kolaka Timur segera diklarifikasi. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan manfaat ekonomi pertambangan benar-benar dirasakan oleh daerah.

Menutup pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd, M.Pd menegaskan, langkah pengawasan akan segera diperkuat melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan.

“Kalau perlu besok sudah terbentuk timnya, lengkap dengan melibatkan DPRD, forkopimda, dan pihak terkait lainnya,” ujar Yosep Sahaka.

Ia menambahkan, tim tersebut akan bertugas memperkuat koordinasi, melengkapi administrasi pengawasan, serta mengkoordinir seluruh kegiatan investasi agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *