![]() |
NIB yang sering digunakan senjata bagi pelaku pertambangan ilegal |
Jawa Timur – Proses panjang dan memerlukan dana yang tidak sedikit, membuat pelaku pertambangan ilegal mulai melirik modus baru dengan cara menggunakan senjata Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mereka miliki, hal ini sudah dipraktekan di beberapa daerah, mereka kong kalikong dengan aparat penegak hukum untuk memuluskan aksinya. untuk itu di perlukan perhatian dari instansi berwenang agar tidak ada lagi penyalahgunaan NIB khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Sejatinya NIB digunakan sebagai identifikasi resmi bagi badan usaha, di Indonesia dan diatur dalam konteks pendaftaran dan legalitas usaha secara umum. Terkait dengan sektor pertambangan, NIB sendiri tidak secara khusus memberikan izin atau legalitas untuk kegiatan pertambangan. Izin pertambangan khususnya diatur oleh peraturan-peraturan yang mengawasi sektor tersebut.
Pertambangan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara). Izin usaha pertambangan diberikan melalui proses yang lebih khusus dan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diketahui, bahwa perizinan dan legalitas di sektor pertambangan melibatkan persyaratan teknis, lingkungan, keamanan, dan lain-lain. Oleh karena itu, pelaku pertambangan sangat penting untuk memahami peraturan-peraturan yang berlaku, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang, termasuk DPMPTSP Provinsi.
Ketentuan pidana terhadap kejahatan pertambangan tanpa izin/illegal mining diatur dalam Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diatur dalam Pasal 158, Pasal 160 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal161, Pasal 163 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 164. 2. Upaya Kepolisian dalam menanggulangi penambangan batu ilegal melalui 2 upaya, yaitu a. Upaya secara preventif yaitu melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan batu ilegal serta melakukan pendekatan dengan warga sekitar melakukan rembuk pekon untuk tidak melakukan kegiatan penambangan batu secara liar. b. Sedangkan upaya represif yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan batu secara liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera serta melalui mediasi terhadap para pihak yang berperkara sehingga pelaku tidak perlu di proses melalui sanksi pidana.