Lapor Pak Kapolda…. Penegakan Hukum Pertambangan Ilegal di Kab. Blitar Diduga Tebang Pilih

Uncategorized422 Dilihat

 

Aktivitas pertambangan ilegal di Kawasan Kali Putih Gunung Gedang terpantau pada (11/12/2023)

Kab. Blitar – Penegakan Hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian resor (Polres) Kabupaten Blitar diduga tebang pilih. Hal ini nampak dari larangan Polres kepada pelaku pertambangan ilegal di Kawasan Kali Putih Gunung Gedang yang merupakan kantong lahar Gunung Kelud yang mengalir di sekitar Desa Sumberagung, Kec. Gandusari tetapi hanya CV Barokah Sembilan Empat yang nampak masih beroperasi.

Kejadian tersebut mengundang pertanyaan di kalangan warga, apalagi sebelumnya beredar dugaan setoran kepada Polres sebesar Rp. 45 juta hingga Rp. 50 juta kepada Polres tiap bulannya.

Sie Propam Polres Blitar Aipda Yuni Erfadianto telah berulangkali dilapori terkait aktivitas tersebut, namun hingga kini masih tetap beroperasi dan aman-aman saja seakan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) OP, bahkan nampak ratusan dump truk berjajar untuk mengantri pair di lokasi tersebut.

“Saya sampaikan ke rekan pidsus, biar ditindaklanjuti,” tegasnya saat dilapori pada, Minggu (10/12/2023).


Baca Juga : Tanpa IUP OP Dugaan Pertambangan Ilegal di Gadungan Beroperasi Secara Blak-blakan, Benarkah Ada Dugaan Setoran ke APH Setempat…? | https://sadapnews.com/2023/12/06/tanpa-iup-op-dugaan-pertambangan-ilegal-di-gadungan-beroperasi-secara-blak-blakan-benarkah-ada-dugaan-setoran-ke-aph-setempat/

Menurutnya, Soalnya semua harus off

Namun pada (11/12/2023) berdasarkan hasil penelusuran awak media di sejumlah lokasi pertambangan di aliran Gunung Kelud, masih terdapat pertambangan yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat sedangkan yang lainnya telah off dan excavator telah di tarik dari lokasi pertambangan tersebut.

Atas pemandangan tersebut, awak media kembali melaporkan kepada Kanit Pidsus Polres Blitar.

“Malam pak disampaikan ke unit pidsus, terima kasih informasinya,” jawab Aipda Yuni Erfadianto.


Baca Juga : Waspadai…Modus Baru Pelaku Pertambangan Ilegal Menggunakan NIB | https://sadapnews.com/2023/12/09/waspadai-modus-baru-pelaku-pertambangan-ilegal-menggunakan-nib/

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Selanjutnya, atas aktivitas tersebut awak media melaporkan kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto via selulernya 08155353XXXX dengan harapan ada tindaklanjut penanganan terhadap pelaku pertambangan ilegal di lokasi tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *