Kab. Bojonegoro – Pengeboran dan penambangan ilegal dari sumur-sumur minyak yang dikelola secara tradisional oleh warga di Kabupaten Bojonegoro kian marak. Selain menambang sumur minyak, warga juga ada yang menyuling minyak mentah diolah menjadi bahan bakar solar, padahal dampak dari pengeboran dan penyulingan ilegal tanpa izin rawan memicu bahaya kebakaran ataupun pencemaran lingkungan.
Sesuai aturan, pengelolaan sumur minyak tradisional kini di bawah pengawasan badan usaha milik daerah Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), yang menjalin kontrak kerja sama dengan PT Pertamina Aset 4, sejak Agustus 2017.
PT BBS juga telah meminta fatwa ke kejaksaan, hasilnya sumur ke-223 hingga ke-494 itu pemilik Pertamina. Karena PT Pertamina menjalin kerja sama dengan BBS sejak Agustus 2017, berarti kini total 494 sumur itu di bawah pengawasan BBS.
Sayangnya saat ini setoran ke BBS minim karena petambang diduga menyetor kepada pihak lain, diduga pihak lain berani lebih tinggi karena tak ada biaya Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) baik kesehatan maupun ketenagakerjaan buat petambang. Salah satunya, muncul nama pengepul berinisial CP yang membuka lapak di Desa Hargomulyo Dusun Bayangan Kecamatan Kedewan.
“Para petambang setor ke lapak milik CP, setelah terkumpul disetorkan kepada Alwan yang beralamat di Jl. Segoro Madu 2 Desa Karangkering Kecamatan Kebomas Kab Gresik – Jatim, untuk di jual ke kapal-kapal di pelabuhan Gresik,” ucap salah seorang warga yang meminta namanya di rahasiakan karena faktor keamanan, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga : Diduga Pelaku Perdagangan Minyak Ilegal di Kecamatan Kebomas Tetap Aman, Salah Seorang Pekerja Lecehkan Profesi Wartawan https://sadapnews.com/2024/08/22/diduga-pelaku-perdagangan-minyak-ilegal-di-kebomas-tetap-aman-salah-seorang-pekerja-lecehkan-profesi-wartawan/
Menurutnya, pengangkutan dari lapak CP ke gudang milik Alwan dilakukan pada malam hari.
“Diduga usaha ilegal tersebut telah atensi, sehingga meskipun ilegal dan berakibat pengemplangan pajak tetapi bertahun-tahun melakukan usahanya tetapi tetap aman,” imbuhnya.
Akibat ulah petambang nakal yang disetorkan kepada CP dengan menambah kedalaman tanpa izin, dan pindah titik pengeboran (sumur) dan pindah lapisan dari dangkal ke lapisan lainnya sehingga rawan merusak lapisan dalam tanah, termasuk kantong air, membuat rawan tanah ambles.
Diketahui, mengangkut, memperjualbelikan bahan bakar minyak yang berupa minyak tanah secara ilegal dan merugikan negara. Pelaku terancam hukuman penjara selama 4 (empat) tahun karena terjerat pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b, d Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada statement dari CP dan Alwan saat dikonfirmasi awak media. Melalui aplikasi matur pak Kapolres aktivitas tersebut dilaporkan.
“Terima kasih atas informasinya bapak. Segera kami tindaklanjuti,” jawabnya.







