Kasus Dugaan Korupsi Perumda Pasar Lamongan Kembali Dipertanyakan

HUKRIM877 Dilihat

Lamongan – Meskipun Pilkada serentak (27/11/2024) telah usai dilaksanakan, tetapi penanganan kasus dugaan korupsi perusahaan umum Daerah (Perumda) pasar di Kabupaten Lamongan terkesan lambat.

Hal tersebut telah menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar dikalangan masyarakat kenapa?. Polres Lamongan tidak secepatnya menuntaskan dugaan korupsi yang menjerat Dirut Perumda pasar Lamongan bernama Suhartono.

Menurut salah seorang pedagang di pasar Lamongan, kasus korupsi jual beli kios di pasar rakyat Sidoharjo dan pasar ikan, serta biaya retribusi pengelolaan. Padahal seharusnya kios pasar rakyat dipinjamkan kepada pedagang secara gratis.

“Sesuai regulasi regulasi Dirut Perumda tidak boleh membuat kebijakan sendiri harus berdasarkan Perbup , faktanya kios-kios tersebut di sewa dengan harga mahal, antara Rp 15 juta hingga Rp 25 juta,” ucap pedagang yang meminta namanya tidak dimunculkan.

“Begitu juga penjualan di pasar ikan, diperjualbelikan dengan harga yang tidak jauh berbeda,” imbuhnya.

Biaya retribusi di pungut dari para pedagang Rp 12 ribu per hari, sedangkan sampah setiap bulan Rp. 3 ribu.

“Diduga hasil dari penjualan tersebut mengalir ke kantong pribadi Dirut Perumda pasar Lamongan bernama Suhartono, jika di total setiap tahunnya berkisar miliaran rupiah,” ungkapnya.

“Para pedagang berharap kasus tersebut bisa dilaporkan ke Polda Jatim, kalau perlu dilaporkan ke Bareskrim supaya ada tanggapan, karena bila hanya dilaporkan ke aparat penegak hukum Lamongan saja gak bakalan di gubris,” pungkasnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kasat reskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, S.I.K menyampaikan, masih kami lidik.

“Sementara masih kami lidik pak,” terangnya, Kamis (28/11/2024).

Senada dengan Kasat Reskrim, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra saat dikonfirmasi menyampaikan, Sampun ditangani pak.

“Proses pak,” tegas Kapolres Lamongan.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Direktur Perumda Pasar Kab. Lamongan Suhartono, S.H., M.M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *