Tuban – Pemberitaan terkait pemandangan penegakan hukum Pertambangan pasir silica ilegal di Dusun Bawi Desa Hargoretno Kecamatan Kerek milik Ida semakin hari semakin menuai sorotan. Betapa tidak, karena di lokasi yang sama dan sama-sama tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), tetapi pelaku yang lama hanya sebentar beraktivitas, bahkan saat itu Polres Tuban pernah memasang police line di lokasi pertambangan (4/8/2024) yang berarti telah ditemukan alat bukti awal untuk menindak kasus tersebut.
Kasus tersebut juga terkesan sebagai tangkap lepas, karena hingga kini tidak pernah lagi pembahasan terhadap kasus tersebut. Bahkan diduga Polres Tuban tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang menyeret pelaku pertambangan ilegal di lokasi tersebut, tetapi saat ini telah beraktivitas dalam sehari bisa mencapai minimal 50 rit, dengan harga minimal Rp 300 ribu per truk.
Keberadaan pelaku pertambangan yang baru, Ida di lokasi Desa Hargoretno bisa di cek sehari dapat berapa dari penarik portal. Warga merasa aneh dengan keberadaan tambang tersebut, meskipun telah berjalan lama tetapi diduga polres Tuban terkesan membirkan aktivitas tersebut. terkesan ada main mata atau kong kalikong antara pelaku dengan aparat penegak hukum (APH).
“Padahal pelaku yang lama pernah di suruh penyidik dari Polres Tuban membuat pernyataan di suruh menutup tambang tersebut,” ucap warga yang meminta namanya tidak dimunculkan karena faktor keamanan, Kamis (8/5/2025).
Ditambahkannya, saya minta tolong kasus ini bisa dilaporkan kepada Kapolda Jatim dan Kapolri sehingga bisa segera menindak pelaku pertambangan ilegal, dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Warga berharap, Presiden Prabowo Subianto membuktikan pernyataannya terkait komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal atau ilegal mining hingga penyelundupan yang merugikan negara,” tandasnya.







