Marennu Cerdas Sultra, Yayasan Bayangan yang Hanya Dikenal dari Pemberitaan?

DAERAH625 Dilihat

Kolaka Timur – Sebuah yayasan bernama Marennu Cerdas Sultra belakangan memunculkan tanda tanya. Nama yayasan ini ikut mencuat seiring dengan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020–2023. Yayasan itu pula dikaitkan dengan nama Bahtra Banong, anggota DPR RI dari Partai Gerindra. Namun, dokumen publik yang memperlihatkan keberadaannya masih minim. Pertanyaan utama pun mencuat: sudahkah yayasan ini benar-benar terdaftar sesuai aturan?.

Secara hukum, posisi yayasan memang rumit. UU Yayasan menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum privat. Untuk sah berdiri, yayasan hanya wajib didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM guna memperoleh status badan hukum.

Namun, di sisi lain, UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa ormas berbadan hukum termasuk yayasan punya kewajiban administratif untuk melaporkan diri ke pemerintah. Aturan teknisnya tertuang dalam Permendagri No. 57 Tahun 2017, yang mewajibkan pencatatan ormas ke Kesbangpol di daerah. Tujuannya agar pemerintah bisa mengawasi, membina, sekaligus memastikan aktivitas organisasi tetap sejalan dengan hukum.

Ketika ditelusuri, Kepala Badan Kesbangpol Kolaka Timur, Subhan Jaya Sultan, S.Kom, justru mengaku hanya mengetahui Yayasan Marennu Cerdas Sultra dari pemberitaan.

“Sama seperti yang lain, yayasan ini saya dengar dan tahu dari pemberitaan, bahwa ada yayasan seperti itu,” ujarnya.

Mengenai perlunya yayasan melapor ke pemerintah daerah, ia memberi penjelasan yang membuka ruang tafsir.

“Yang wajib mendaftarkan adalah ormas, berdasarkan undang-undang ormas. Sedangkan untuk yayasan, dalam undang-undang yayasan, tidak ada disebutkan secara eksplisit bahwa mereka wajib melapor di Kesbangpol atau instansi di daerah. Karena memang yayasan adalah badan hukum yang bersifat privat,” jelasnya.

Meski begitu, Subhan menegaskan pentingnya transparansi.

“Kepada ormas dan yayasan-yayasan yang ada, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, tetapi alangkah baiknya untuk melaporkan diri kepada instansi pemerintah agar dapat diketahui aktivitas dan program-program kerjanya. Tidak menutup kemungkinan mereka juga mendapatkan program kerjasama dengan pemerintah,” tambahnya.

Pernyataan itu menyingkap adanya celah regulasi antara UU Yayasan dan UU Ormas. Di satu sisi, yayasan cukup mendaftar di Kemenkumham untuk sah sebagai badan hukum privat. Namun di sisi lain, Permendagri menempatkan yayasan sebagai bagian dari ormas yang idealnya tetap dilaporkan ke Kesbangpol.

Dalam konteks Yayasan Marennu Cerdas Sultra, celah hukum ini justru memperkuat pertanyaan publik: apakah yayasan itu memang beroperasi di luar radar pemerintah? Dan sejauh mana aktivitasnya sesuai dengan tujuan sosial yang diembannya?

Hingga kini, misteri mengenai legalitas dan aktivitas yayasan tersebut masih menggantung. Tanpa keterbukaan, publik hanya bisa mendengar namanya dari pemberitaan tanpa tahu apakah benar-benar berjalan sesuai aturan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *