Kolaka Timur – Sidang kasus pembunuhan anak perempuan MA (10) di Pengadilan Negeri Kolaka memasuki babak penting dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa RH (17). Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memicu keberatan keras dari pihak keluarga korban.
Dalam agenda persidangan Senin (29/9/2025), JPU menuntut RH dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. Tuntutan ini sontak menimbulkan reaksi emosional dari keluarga korban. Ayah MA meluapkan kekecewaannya di ruang sidang dengan berteriak, “Pelaku hanya dituntut 7 tahun?! Sementara anak saya mati digorok!”.
Kepala sekolah korban turut memberi kesaksian mengenai kepribadian MA semasa hidupnya.
“Kami sangat kehilangan. Dia anak yang baik, tidak pernah macam-macam di sekolah,” ucapnya.
Menanggapi kontroversi yang berkembang, Kejaksaan Negeri Kolaka memberikan penjelasan resmi. Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, menyebut bahwa dasar tuntutan JPU berlandaskan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), sebab pelaku saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur.
“Anak Pelaku RH saat melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban MA masih berstatus anak di bawah umur (belum berusia 18 tahun). Sehingga, hukum acara yang berlaku terhadapnya wajib mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).
Bustanil menambahkan, Sehingga dalam perkara ini prioritas Pasal yang di buktikan adalah Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Pihak kejaksaan juga menyatakan, empati mendalam kepada keluarga korban.
“Kami tegaskan sekali lagi, tuntutan JPU itu wajib mengacu pada UU SPPA sebagai hukum acaranya dan ancaman pidana penjara maksimal yang diberikan sudah mengikuti perintah undang-undang karena Pelaku RH adalah anak secara hukum masih di bawah umur,” ujarnya.
Seiring dengan rencana aksi keluarga korban dan masyarakat yang akan hadir dengan atribut pakaian hitam pada sidang lanjutan, Kejari Kolaka menyatakan dukungan moral.
“Iya, kabarnya aksi itu akan memakai baju hitam. Nah saya pun akan mendukung, bahkan saya bersama JPU yang menangani perkara ini akan ikut memakai baju hitam sebagai wujud rasa duka Kejari Kolaka secara mendalam terhadap apa yang dialami keluarga korban,” ungkap Bustanil.









