Pajak Reklame Koltim Capai 100 Persen, Bapenda Terus Dorong Sektor Lain

DAERAH591 Dilihat

Kolaka Timur — Capaian pajak reklame di Kabupaten Kolaka Timur menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga Juli 2025, penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai 100 persen dari target tahunan. Keberhasilan ini menjadi salah satu indikator positif dari kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Koltim dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Meski demikian, Bapenda Koltim tidak berpuas diri. Mereka terus mendorong peningkatan pada sektor pajak lainnya, seperti PBB-P2, pajak mineral bukan logam, pajak air tanah, dan pajak rumah makan. Sejumlah langkah pembenahan dan inovasi pun dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan serta kemudahan pembayaran bagi wajib pajak.

Upaya tersebut disampaikan oleh Rismanto Runda, S.Sos, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Timur, melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kolaka Timur, Hartono, SP, di sela kegiatan “Rekonsiliasi Data Pajak Makan dan Minum” yang dihadiri OPD dan perwakilan kecamatan se-Kolaka Timur.

Menurut Hartono, peningkatan capaian pajak tidak terlepas dari upaya intensif yang dilakukan jajarannya. Sosialisasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk turun langsung ke wajib pajak (door to door), terutama pada sektor mineral bukan logam, rumah makan, pajak air tanah, dan PBB-P2.

“Pengawasan dilakukan langsung hingga ke tingkat desa, walaupun ada beberapa desa yang masih belum kami kunjungi. Di lapangan, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pajak memang masih kurang, khususnya di Kolaka Timur. Ini yang menjadi tugas utama kami untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi, bahwa pajak dari masyarakat dan untuk masyarakat juga,” ujar Hartono.

Ia mengakui, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas operasional masih menjadi tantangan. Namun koordinasi dengan pemerintah desa disebut berjalan baik, dan dirinya turut mengawal staf di lapangan agar proses penagihan berlangsung transparan dan profesional.

“Selama kurang lebih dua tahun ini, permasalahan pajak di desa-desa tertentu sudah mulai terurai. Meskipun ada beberapa desa di Kecamatan Uesi dan Uluiwoi yang masih belum dapat kami jangkau, kami tetap melakukan pengawasan,” tambahnya.

Bapenda Kolaka Timur kini juga memperkuat sistem digital dalam layanan pajak. Pembayaran melalui QRIS telah diterapkan agar wajib pajak dapat melakukan transaksi secara cepat dan mudah tanpa harus ke bank. Langkah ini dinilai mampu menekan potensi keterlambatan dan meningkatkan kepatuhan pembayaran.

Selain itu, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah daerah dapat bermitra dengan pihak ketiga dalam proses penagihan pajak. Saat ini pelibatan masih berada di tingkat desa melalui perangkat desa, namun ke depan akan dikembangkan melalui BUMDes atau koperasi desa sebagai penanggung jawab penagihan pajak.

Meskipun belum semua jenis pajak mencapai target, Hartono menyebut tren tahun ini tetap positif. Namun tantangan besar masih ada pada PBB-P2, terutama karena kesadaran masyarakat dan basis data yang belum diperbarui.

“Data yang kami miliki masih merupakan data bawaan dari Kabupaten Kolaka, yang sebenarnya sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang. Karena itu, pembaruan data menjadi hal yang sangat penting,” jelasnya.

Bapenda telah melakukan uji coba pembaruan data di Kecamatan Tirawuta, dan hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan terhadap penyerapan pajak. Meski belum dapat diterapkan di seluruh kecamatan karena keterbatasan anggaran, hasil uji coba tersebut menjadi dasar optimisme untuk memperluas program pengkinian data ke wilayah lain.

“Harapan kami ke depan, seluruh item pajak dapat mencapai target, terutama PBB-P2. Kami akan terus berbenah, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan sistem agar pendapatan asli daerah Kolaka Timur bisa lebih optimal,” tutup Hartono.