PT Toshida Diduga “Menjilat Ludah Sendiri”, Janji Patuh pada Pemda Koltim Berujung Penolakan Arahan

DAERAH965 Dilihat

Kolaka Timur – PT Toshida Indonesia merupakan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Saat ini menjadi sorotan akibat sikap yang dinilai “menjilat ludah sendiri.” Dalam waktu kurang dari dua minggu, pernyataan resmi perwakilan perusahaan, Fajar, berubah drastis dari janji kepatuhan penuh terhadap arahan Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim menjadi penolakan tegas terhadap desakan penghentian sementara operasi tambang.

Investigasi ini mengungkap bagaimana inkonsistensi tersebut memicu ketegangan dengan otoritas lokal dan mempertanyakan kredibilitas perusahaan.

Pada 15 Oktober 2025, dalam wawancara eksklusif, Fajar menegaskan komitmennya, pokoknya kami PT Toshida pasti mengikuti arahan pemerintah setempat terutama dari pak bupati Koltim, kami akan mengikuti arahannya.

Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan pertama antara Pemda Koltim dan PT Toshida, di tengah desakan agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas tambang untuk verifikasi izin dan batas wilayah, menyusul pemekaran Koltim dari Kabupaten Kolaka pada 2013. Janji ini seolah mencerminkan sikap kooperatif, sejalan dengan upaya pemerintah lokal menegakkan aturan pasca-pemekaran.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Bupati Koltim, Yosep Sahaka menyampaikan, permintaan tegas di depan media berdiri di samping Fajar.

“Kami minta kepada PT Toshida dalam waktu 1 minggu ini sebelum kita adakan pertemuan jangan diadakan aktivitas dulu,” ucapnya.

Pernyataan ini menegaskan urgensi verifikasi batas wilayah dan kepatuhan regulasi daerah, sembari memberikan batas waktu jelas bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baik.

Namun, bak menjilat ludah sendiri, Fajar mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang pada 23 Oktober 2025. Dalam wawancara pada sebuah media online, ia membela operasi perusahaan dengan nada defensif.

“Kuasa Pertambangan kami sudah ada sejak 2008, lalu pada 2010 ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi seluas 5.000 hektar. Pemekaran Kolaka Timur baru terjadi tahun 2013. Jadi, tuduhan bahwa Toshida beroperasi tanpa izin itu jelas tidak sesuai fakta,” kata Fajar.

Pernyataan ini tidak hanya menolak tuduhan operasi ilegal, tetapi juga mengesankan bahwa perusahaan menganggap desakan Pemda Koltim tidak relevan, seolah melupakan janji sebelumnya untuk patuh pada arahan bupati.

Puncak inkonsistensi terlihat dalam pemberitaan media online tersebut menarasikan bahwa Fajar menilai desakan Pemda Koltim untuk menghentikan sementara operasi tambang “tidak sesuai aturan”. Sikap ini bertentangan langsung dengan komitmen awal di depan Yosep Sahaka dan media.

Perubahan nada yang drastis ini memunculkan pertanyaan, apakah janji awal Fajar hanya strategi untuk meredam tekanan publik, atau ada faktor lain yang mendorongnya untuk “menjilat ludah sendiri”?.

Ketegangan ini diperparah oleh konteks pemekaran Koltim pada 2013, yang membuat batas wilayah pertambangan PT Toshida dipertanyakan. Pemda Koltim mendesak verifikasi batas untuk memastikan operasi perusahaan sesuai regulasi daerah.

Namun, pernyataan terbaru Fajar menunjukkan sikap menantang, seolah perusahaan merasa memiliki legitimasi penuh berdasarkan izin lama, tanpa mempedulikan dinamika administratif pasca pemekaran.

Inkonsistensi PT Toshida, bukan sekadar soal perubahan kata-kata, tetapi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan hubungan dengan Pemda Koltim. Jika perusahaan terus menunjukkan sikap yang tidak konsisten, ini dapat memperburuk konflik dengan otoritas lokal dan memicu ketidakpastian hukum.

Pemda Koltim diharapkan mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan, sementara PT Toshida harus menjelaskan alasan di balik perubahan sikapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait