Jakarta — Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) menyoroti dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Toshida Indonesia dalam aktivitas tambang nikel di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Organisasi ini menilai lemahnya pengawasan pemerintah telah membuat praktik pertambangan di kawasan hutan berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
ASPETI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang digunakan perusahaan tersebut. Selain audit, ASPETI juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah administratif dan batas wilayah hukum yang masih tumpang tindih pasca pemekaran daerah.
Ketua Bidang Advokasi Tambang ASPETI, Muhammad Rizal Zulkarnain menjelaskan, bahwa izin IPPKH milik PT Toshida diterbitkan pada 2009, saat wilayah itu masih termasuk dalam administrasi Kabupaten Kolaka. Setelah Kolaka Timur terbentuk sebagai daerah otonomi baru, izin tersebut tidak pernah diperbarui atau disesuaikan dengan pembagian wilayah pemerintahan yang baru.
“Ini persoalan serius yang menunjukkan ketimpangan administrasi. IPPKH Toshida keluar tahun 2009 saat masih Kolaka, dan hingga kini seluruh perizinan, termasuk SK IUP, dokumen AMDAL, serta RKAB 2023, masih tercatat di Kolaka. Padahal kegiatan tambangnya sepenuhnya berada di Kolaka Timur. KLHK dan Pemda Koltim harus segera menertibkan hal ini,” tegas Rizal di Jakarta, Senin (27/10/2025).
ASPETI mengingatkan bahwa masa berlaku IPPKH hanya lima tahun, sehingga izin yang diterbitkan pada 2009 seharusnya sudah berakhir pada 2014. Hingga kini, tidak ada keputusan resmi dari KLHK terkait perpanjangan izin tersebut, sementara kegiatan tambang PT Toshida tetap berjalan tanpa kejelasan hukum.
“Aktivitas tambang tetap berjalan tanpa kejelasan perpanjangan izin. Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap mekanisme pengawasan kehutanan dan kepatuhan lingkungan,” ujarnya.
ASPETI juga membeberkan adanya dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kolaka bertanggal 30 Maret 2023, yang menyebutkan AMDAL PT Toshida Indonesia masih berlaku hingga Oktober 2027 berdasarkan SK Kelayakan Lingkungan Nomor 256 Tahun 2007. Namun, dalam surat yang sama, DLH Kolaka menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pengelolaan maupun pelaporan lingkungan hidup sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
“Fakta bahwa surat keterangan AMDAL dikeluarkan oleh DLH Kolaka pada tahun 2023 memperjelas bahwa izin PT Toshida masih berstatus di Kolaka. Ini membuktikan bahwa Pemda Kolaka Timur belum memiliki posisi administratif terhadap izin tersebut,” jelas Rizal.
ASPETI mencatat bahwa aktivitas PT Toshida mencakup dua kawasan hutan negara, yaitu Hutan Produksi (HP) seluas 2.601,8 hektare dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 2.292,97 hektare. Kawasan tersebut memiliki nilai ekologis tinggi dan pemanfaatannya hanya dapat dilakukan melalui izin resmi dari KLHK.
“Kawasan hutan yang digunakan PT Toshida sangat luas dan bernilai ekologis tinggi. Audit IPPKH harus dilakukan secara terbuka untuk memastikan kepatuhan izin, tanggung jawab lingkungan, dan perlindungan fungsi hutan,” ujarnya menambahkan.
ASPETI menuding PT Toshida tidak melaksanakan kewajiban lingkungan yang menjadi syarat perizinan. Selama lebih dari 15 tahun, perusahaan tersebut belum pernah melaporkan kegiatan reklamasi pasca tambang maupun rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Selama lebih dari 15 tahun tidak ada laporan reklamasi atau rehabilitasi DAS. Pemerintah tampak menutup mata terhadap pelanggaran yang nyata,” kata Rizal.
ASPETI juga mengingatkan agar Pemda Kolaka Timur tidak terburu-buru menuntut Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas tambang sebelum penetapan batas wilayah dan legalitas perizinan diselesaikan secara tuntas.
“Pemda Koltim harus menegaskan batas wilayah dan status hukum izin sebelum membahas DBH. Ini soal kredibilitas tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik,” tegasnya.
Menurut ASPETI, persoalan PT Toshida menjadi contoh nyata lemahnya koordinasi antarinstansi dan kurangnya ketegasan pemerintah dalam mengelola izin pertambangan pascapemekaran wilayah. Karena itu, organisasi ini mendesak KLHK melakukan audit independen terhadap:
1. Keabsahan seluruh dokumen perizinan yang masih tercatat di Kolaka,
2. Kesesuaian lokasi tambang dengan batas administrasi Kolaka Timur, dan
3. Pemenuhan kewajiban lingkungan oleh perusahaan.
> “Audit ini harus dilakukan secara independen dan hasilnya dipublikasikan agar publik mengetahui sejauh mana tanggung jawab pemerintah dan perusahaan terhadap lingkungan,” ujar Rizal.
Menutup pernyataannya, ASPETI juga menyerukan Presiden RI Prabowo Subianto agar memberi perhatian terhadap persoalan ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di sektor tambang dan kehutanan.
“Kami berharap Presiden memberi perhatian khusus pada kasus ini sebagai komitmen penegakan hukum dan tata kelola tambang yang berkeadilan,” tutup Rizal.














