Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menorehkan kemenangan penting dalam upaya penegakan hukum kehutanan setelah Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT HAS, terkait perkara penambangan pasir ilegal di kawasan perhutanan sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, menegaskan bahwa putusan PN Sidoarjo pada Selasa (16/12) menyatakan penetapan tersangka dan tindakan penyitaan alat berat oleh penyidik sah menurut hukum.
“Putusan pengadilan ini menegaskan secara terang bahwa pola penambangan pasir menggunakan alat berat di areal perhutanan sosial tidak bisa dibenarkan. KHDPK–Perhutanan Sosial tetap merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh diobrak-abrik untuk tambang,” tegas Aswin.
Kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus – Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) milik Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo, Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Di kawasan hutan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi penguatan ekonomi masyarakat melalui skema perhutanan sosial, penyidik justru menemukan operasi tambang dengan alat berat yang dijalankan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, PT HAS disangka telah mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Merespons langkah penegakan hukum tersebut, kuasa hukum PT HAS mengajukan permohonan praperadilan terhadap Menteri Kehutanan cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan cq. Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, dengan objek permohonan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penyitaan.
Namun, seluruh dalil pemohon kandas di pengadilan.
“Bagi kami, putusan ini memberi kepastian hukum bahwa penyitaan alat berat dan penetapan tersangka korporasi sudah berada di jalur yang benar dan wajib dilanjutkan hingga proses persidangan pokok perkara,” ujar Aswin.
Ia menambahkan, Kemenhut bersama Perhutani, pemerintah daerah, dan kelompok tani hutan akan memperketat pengawasan agar kawasan hutan negara benar-benar menjadi tumpuan penghidupan masyarakat, bukan justru arena eksploitasi tambang ilegal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa kemenangan praperadilan ini menjadi preseden penting dalam penindakan pertambangan ilegal di kawasan hutan.
“Ke depan, kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk membuka peluang penggunaan instrumen hukum lain apabila ditemukan dampak kerusakan hutan yang lebih luas,” ujarnya.
Dwi menekankan bahwa penanganan tegas terhadap tambang ilegal di kawasan hutan merupakan bagian dari agenda nasional menjaga integritas kawasan hutan, melindungi masyarakat sekitar dari ancaman bencana ekologis, serta memastikan program perhutanan sosial berjalan sesuai tujuan mulianya, bukan diselewengkan untuk kepentingan korporasi.













