Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam Kembali Menggila di Wilayah Polsek Sumbermanjing Wetan

HEADLINE67 Dilihat

Kabupaten Malang — Praktik perjudian sabung ayam diduga kembali menjamur secara terang-terangan di wilayah hukum Polsek Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Ironisnya, aktivitas ilegal yang jelas melanggar hukum ini disebut berlangsung berulang kali tanpa penindakan tegas, hingga memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat.

Melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang disampaikan langsung kepada Kapolsek Sumbermanjing Wetan cq. Kanit Reskrim, warga melaporkan adanya arena judi sabung ayam di Dusun Palung, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Warga menilai praktik tersebut sudah sangat meresahkan, terorganisir rapi, dan terkesan kebal hukum.

Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, arena perjudian itu diduga beroperasi pada Minggu, (1 Februari 2026) sejak siang hingga sore hari. Puluhan orang dilaporkan memadati lokasi, baik dari warga setempat maupun dari luar daerah. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa arena tersebut bukan kegiatan dadakan, melainkan lokasi perjudian permanen yang telah lama beroperasi.

Lebih serius lagi, praktik ini diduga bukan sekadar tontonan adu ayam, melainkan perjudian uang secara terbuka dan sistematis. Sejumlah saksi mengungkapkan adanya orang-orang tertentu yang berjaga di sekitar lokasi, diduga kuat berperan sebagai pengawas dan pemberi peringatan jika sewaktu-waktu aparat datang.

Situasi ini memunculkan pertanyaan tajam terhadap kinerja dan komitmen penegakan hukum Polsek Sumbermanjing Wetan. Pasalnya, praktik perjudian sabung ayam merupakan kejahatan klasik yang mudah dikenali dan jelas dilarang oleh undang-undang. Namun, hingga kini aktivitas tersebut disebut masih berjalan bebas, seolah tak tersentuh hukum.

Warga menilai pembiaran semacam ini sangat berbahaya. Selain merusak ketertiban dan moral sosial, praktik judi sabung ayam kerap menjadi pintu masuk berbagai penyakit masyarakat lain, mulai dari minuman keras, konflik antar warga, hingga praktik premanisme.

Dalam pengaduannya, masyarakat menyampaikan ultimatum terbuka kepada aparat kepolisian: jika tidak segera dilakukan tindakan nyata, maka kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran sistematis, bahkan dugaan perlindungan terhadap aktivitas ilegal akan semakin menguat.

Masyarakat mendesak Kapolsek Sumbermanjing Wetan dan Kanit Reskrim untuk segera melakukan penggerebekan, penindakan, serta penetapan tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara, bandar, dan pihak lain yang terbukti turut melindungi praktik perjudian tersebut.

Sebagai pengingat, praktik perjudian sabung ayam melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Sumbermanjing Wetan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan masyarakat tersebut. Redaksi KompasIstana menegaskan tidak akan berhenti memberitakan persoalan ini hingga aparat penegak hukum menunjukkan langkah nyata dan transparan di hadapan publik.